Setiap bulan Juni dan Desember,
dosen di PTN disibukkan mengisi aplikasi dan bukti fisik pelaksanaan kinerjanya.
Kinerja dosen dilihat dari pelaksanaan pembelajaran, penelitian, pengabdian
pada masyarakat dan penunjang. Hasil analisis pembelajaran, penelitian,
pengabdian, dan penunjang dikonversi
menjadi poin untuk menentukan SKS Remunerasi. Lebihan SKS ini yang dihitung
sebagai remunerasi yang besar/nominal remunerasinya berbeda-beda setiap dosen
tergantung dari produktivitas dan beban kerja dosen.
Perhitungan
remunerasi ini mengacu pada KMK Nomor 1239/KMK.05/2015 tentang Penetapan
Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU Untirta, dan
SK Rektor Nomor 68/UN.43/HK/SK/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Remunerasi Bagi
Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU Untirta.
Pedoman
pengisian data remunerasi dapat diunduh di sini, sedangkan aplikasi
remunerasi Untirta dapat diunduh di sini.
No comments:
Post a Comment