Kebijakan Akreditasi Jurnal Ilmiah - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Tuesday, September 18, 2018

Kebijakan Akreditasi Jurnal Ilmiah

Selasa (18/09/2018). Hari kedua pelatihan manajemen jurnal di UGM membahas tentang kebijakan-kebijakan terbaru Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi terkait akreditasi jurnal ilmiah. Kali ini pemateri disampaikan oleh bapak Syahrul Fauzi, S.Pt., M.Pd. dari Badan Penerbit dan Publikasi UGM. 
Peserta Training serius memperhatikan pemaparan materi
Pembahasan dan diskusinya sebagai berikut:
Jurnal Ilmiah adalah bentuk pemberitaan atau komunikasi yang memuat karya ilmiah dan diterbitkan berjadwal dalam bentuk elektronik dan/atau tercetak. Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk penjaminan mutu Jurnal Ilmiah melalui kewajaran penyaringan naskah, kelayakan pengelolaan, dan ketepatan waktu penerbitan Jurnal Ilmiah. Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah. Asesor Jurnal Ilmiah adalah seorang atau sekelompok orang yang melakukan penilaian atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.

Persyaratan Jurnal Ilmiah, adalah sebagai berikut:
  1. Memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaah yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat;
  2. Memiliki dewan penyunting jurnal berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu yang mewakili bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
  3. Melibatkan mitra bestari berkualifikasi sesuai dengan bidang ilmu jurnal dari berbagai perguruan tinggidan/atau badan penelitian dan pengembangan serta industri yang berbeda dari dalam dan/atau luar negeri yang menyaring naskah secara objektif;
  4. Menggunakan Bahasa Indonesia dan/atau bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
  5. Menjaga konsistensi gaya penulisan dan format penampilan;
  6. Dikelola dan diterbitkan secara elektronik melalui jejaring teknologi informasi dan komunikasi;
  7. Terbit sesuai dengan jadwal; dan
  8. Memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik (Electronic International Standard Serial Number/EISSN) dan pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
Persyaratan Pengajuan Akreditasi berdasarkan peraturan Kemenristekdikti yang baru adalah:
  1. Memiliki nomor seri standar internasional secara elektronik/online (Electronic International Standard Serial Number/EISSN). Nama jurnal harus sesuai dengan yang terdaftar di issn.lipi.go.id.
  2. Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
  3. Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman jurnal.
  4. Jurnal ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat.
  5. Jurnal ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
  6. Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur.
  7. Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika jurnal yang hanya memuat artikel review bidang ilmu tertentu
Masa Berlaku Akreditasi Jurnal Ilmiah:
  1. Akreditasi jurnal ilmiah berlaku untuk masa 5 (lima) tahun,
  2. Bagi jurnal yang mengajukan akreditasi baru, masa berlaku akreditasi dimulai sejak nomor terbitan yang dinilai baik.
  3. Bagi jurnal yang mengajukan akreditasi ulang, masa berlaku akreditasi dimulai sejak ditetapkan.
  4. Direktur Jenderal dapat meningkatkan predikat Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi, berdasarkan hasil evaluasi berkala apabila menunjukkan peningkatan mutu jurnal ilmiah.
  5. Apabila berdasarkan hasil evaluasi terjadi penurunan mutu jurnal ilmiah, Direktur Jenderal dapat memberikan teguran tertulis, menurunkan predikat, dan/atau mencabut status Akreditasi Jurnal Ilmiah sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi.
  6. Setiap jurnal ilmiah diwajibkan mencantumkan peringkat akreditasi dan masa berlaku akreditasi dengan menuliskan tanggal penetapan dan tanggal akhir masa berlaku tersebut di laman jurnal ilmiah.
Peraturan akreditasi jurnal ilmiah saat ini mengacu pada Permenristekdikti Nomor 9 Tahun 2018 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah. Unsur yang dinilai dalam akreditasi jurnal ilmiah adalah manajemen jurnal dan substansi artikel jurnal, yang terdiri dari penamaan jurnal ilmiah, kelembagaan penerbit, penyuntingan dan manajemen jurnal, substansi artikel, gaya penulisan, penampilan, keberkalaan, dan penyebarluasan.
Suatu jurnal ilmiah dinyatakan minimum terakreditasi Peringkat 2 apabila paling sedikit memperoleh nilai total 70 (manajemen dan substansi), dengan nilai subtansi paling sedikit 26. Disinsentif (maksimum -20) diberlakukan bila terjadi penyimpangan unsur-unsur plagiasi oleh sebuah jurnal ilmiah.

Kiat-kiat keberhasilan akreditasi jurnal ilmiah:
  1. Tergantung pada kinerja Pengelola (perlu dilakukan rapat koordinasi rutin Pengelola jurnal/rapat Dewan Redaksi setidaknya 1 kali dalam 1bulan);
  2. Keseriusan dan komitmen Pengelola jurnal;
  3. Editor memiliki cakrawala pandang yang memadai (dan terus mengikuti perkembangan jurnal-jurnal internasional bereputasi) untuk pengembangan jurnal yang dikelola;
  4. Harus ada dukungan kelembagaan dan pendanaan;
  5. Penulis harus mendukung Pengelola jurnal agar dapat terakreditasi yaitu dengan cara mengikuti aturan penulisan/gaya selingkung berkala ilmiah;
  6. Penetapan standar editing jurnal (untuk mempertahankan konsistensi);
  7. Peningkatan kualitas bahasa (tata tulis, ejaan dan penggunaan istilah), dari berbahasa Indonesia menjadi berbahasa Inggris; 
  8. Peningkatan kualitas tampilan lay out → In Design, Scribus, Latex;
  9. Menerapkan proses bisnis pengelolaan jurnal secara elektronik (OJS);
  10. Penyebaran informasi dan promosi melalui Call for Papers, leaflet, dan mailing list, dll.
Yogyakarta, 18 September 2018
@m_abi_h

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad