Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Pindah Alamat dan KTP Baru bagi Pasangan yang Baru Menikah - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Saturday, December 29, 2018

Cara Membuat Kartu Keluarga (KK) Baru Pindah Alamat dan KTP Baru bagi Pasangan yang Baru Menikah

Sebagai pasangan muda yang baru saja menikah, hal yang menurut saya perlu segera diurus adalah dokumen kependudukan. Ya, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagaimana tidak, setiap pelayanan publik baik pemerintah maupun lainnya pasti membutuhkan KTP. 
Di era yang serba digital dan cepatnya arus informasi, terkadang di beberapa dinas atau SKPD pemerintah daerah (pemda) selalu menyisakan kerumitan dan keruwetan pelayanan administrasi. Meskipun demikian, beberapa pemda/pemkot sudah menerapkan pelayanan publik yang baik.
KK dan KTP
Setelah menikah, saya dan istri pindah ke Kota Serang Banten dimana tempat saya bekerja. Untuk membuat KK baru yang diperlukan adalah Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Pemda alamat asal kita.
Adapun, syarat membuat SKPWNI adalah:

1. Surat Pengantar RT dan RW
2. Surat Pengantar dari Desa/ Kelurahan

3. Surat Pengantar Kecamatan
4. Pas foto 3x4 2 lembar
5. Fotokopi Kartu Keluarga (lama)
6. Fotokopi KTP dan/atau KTP asli
Persyaratan ini dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masing-masing. Kebetulan alamat asal saya dan istri berasal dari kabupaten yang berbeda, maka saya dan istri membuat SKPWNI di kabupaten asal masing-masing. Saya dari Kabupaten Lampung Timur dan istri berasal dari Kabupaten Lampung Utara.

Setelah mendapat SKPWNI dari Disdukcapil kabupaten masing-masing, langkah berikutnya adalah melengkapi persyaratan pembuatan KK baru di alamat yang baru, yaitu:
1. Pengantar dari RT/RW
2. Pengantar dari Desa/Kelurahan. Di kelurahan ini, kita mengisi form pembuatan KK baru dengan alamat baru, mengisi data untuk KK baru. Jangan lupa, SKPWNI-nya tadi masing-masing difotokopi sebanyak 2 rangkap.
3. Pengantar dari Kecamatan
4. Fotokopi Kartu Keluarga (lama)
5. Fotokopi KTP dan/atau KTP asli
6. Fotokopi Buku Nikah
7. Fotokopi Akta Kelahiran (jika ingin merubah nama sesuai akta lahir)
8. SKPWNI

Pengalaman saya saat membuat KK baru di Disdukcapil Kota Serang menunggu 2 hari kerja untuk mendapatkan KK baru. Setelah mendapatkan KK baru, berikutnya adalah mencetak KTP elektronik baru. KTP lama biasanya akan ditarik di Disdukcapil asal atau di Disdukcapil tujuan. 
Adapun syarat membuat KTP baru adalah fotokopi KK saja. Kemudian menunggu 2 hari lagi untuk mengambil KTP elektronik baru dengan data baru dan alamat baru.
Finally, saya kini sebagai Kepala Keluarga (KK) baru akhirnya punya Kartu Keluarga (KK) baru dan KTP baru. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad