Infak (yang) dipaksa: Masihkan disebut infak? - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Thursday, April 18, 2019

Infak (yang) dipaksa: Masihkan disebut infak?

Pernahkah Anda berinfak dan bersedekah? Tentu sudah pernah apapun bentuknya dan berapapun nominalnya. Tapi bagaimana jika infak itu dipaksakan?

Sebelum membahas infak yang dipaksakan ini, saya terlebih dahulu mengutip definisi infak dan sedekah. Sedekah mencakup segala macam bantuan dari seseorang kepada orang lainnya dengan motif mencari pahala dari Allah. Bentuknya bebas, waktu dan kadarnya pun juga bebas terserah pemberinya. Sedekah mencakup zakat sebagai sedekah yang wajib dan mencakup seluruh pemberian yang hukumnya tidak wajib, bahkan istilah sedekah juga sering digunakan untuk menyebut segala jenis kebaikan sebab ada hadis Nabi yang artinya: “Segala kebaikan adalah sedekah”  (HR. Bukhari).

Dalam praktiknya, tidak ada sedekah yang dianggap tidak sah atau wajib diulang sebab memang tak punya aturan khusus. Hanya saja sedekah mempunyai kode etik agar pahalanya terjaga, di antaranya harus ikhlas dan tidak diikuti dengan mengungkit-ungkit.

Sedangkan Infaq dipakai sebagai istilah bagi pemberian dalam rangka menunaikan hajat/kepentingan tertentu. Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum (UU RI No 23 Tahun 2011, Pasal 1 angka 3. Pada dasarnya, infak tidaklah sama dengan zakat yang telah ada ketentuan jumlahnya (nisab) maupun waktunya (haul) sebab infak tidak ada batas ketentuan minimal maupun maksimalnya di samping juga tidak ada kepastian waktunya.  

Pemberian uang belanja dari suami untuk kebutuhan rumah tangga, pemberian upah pegawai dan semacamnya adalah infaq. Bila infaq ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala dari Allah, maka ia menjadi sedekah. Namun bila infaqnya dilakukan bukan dalam rangka mencari pahala, maka tidak disebut sebagai sedekah.

Lalu, bagaimana jika infak yang dipaksakan dan ditentukan besaran nominalnya? 
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo mengatakan, infak dapat dikategorikan sebagai pungutan liar jika ada unsur paksaan dalam proses pengumpulannya. "Zakat dan infak itu sifatnya diberikan berdasarkan kerelaan. Kalau ada paksaan itu bisa digolongkan sebagai pungli". 

Prinsip kerelaan dalam berinfak merujuk UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Peraturan tersebut mengamanatkan zakat, infak, sadaqah dan wakaf harus disalurkan atas dasar kerelaan.

Baru-baru ini, ada salah satu fakultas di salah satu perguruan tinggi negeri yang memaksa pegawai barunya (CPNS) untuk berinfak dengan nominal tertentu (yang sangat besar) untuk pembangunan masjid fakultas. Sebenarnya tidak masalah dengan infak tersebut, apalagi untuk pembangunan masjid. Yang jadi masalah adalah nominalnya yang sangat besar yang ditentukan secara sepihak oleh pimpinan dengan unsur paksaan sehingga bisa menyebabkan kurangnya keikhlasan dalam mengeluarkan infak tersebut. Apalagi nominal tersebut sangat jauh di atas para pimpinan itu sendiri.Pegawai baru dibebankan infak yang sangat besar (tidak wajar), sedangkan para pimpinan dan pegawai lama tidak dibebankan infak sebesar itu (masih dalam taraf kewajaran).
Apakah infak dalam case ini termasuk dalam kategori pungli? Wallahu a'lam bish showab. 

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad