Serang (29/03/21). Senat Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menggelar rapat membahas Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) dosen di lingkungan FKIP Untirta secara hybrid pada Senin, 29 Maret 2021. Sebagian peserta rapat secara offline yang dilakukan di ruang rapat dekanat, dan sebagian dilakukan secara online melalui platform Zoom. Rapat dipimpin oleh Ketua Senat FKIP Untirta yang juga Dekan FKIP Untirta, Dr. Dase Erwin Juansah, M.Pd. Pembahasan rapat mengenai penilaian kelayakan dan persyaratan bagi dosen yang hendak mengajukan kenaikan pangkat jabatan fungsional secara periodik.
Ketua Senat FKIP memimpin rapat pembahasan Penilaian Angka Kredit (PAK) |
Rapat Senat FKIP secara daring |
Rapat ini diikuti oleh seluruh anggota senat yang terdiri dari unsur pimpinan fakultas dan jurusan. Ada 23 dosen yang mengajukan usulan kenaikan jabatan fungsional yang terdiri dari 2 usulan Guru Besar (GB), 2 usulan Lektor Kepala (LK), 10 usulan Lektor (L), 7 usulan Asisten Ahli (AA), dan 2 usulan konversi AA. Dari seluruh usulan, hanya 1 yang ditolak karena kurang memenuhi persyaratan. Seluruh hasil yang disepakati dalam rapat senat FKIP ini kemudian diusulkan untuk dibahas dalam rapat Senat Universitas dan dinilai kembali kelayakannya serta poin kumulatifnya di tingkat universitas.
No comments:
Post a Comment