FIQIH ZAKAT - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Friday, October 12, 2012

FIQIH ZAKAT

1. Zakat Menurut Etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkat, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

2. Zakat Menurut Terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Alquran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(103)
"Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka." (Q.S. At Taubah, 103).
Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, "Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka." (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi)
3. Kedudukan Zakat
Ibadah zakat merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Allah menegaskan dalam Al-qur'an:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ(56)
"Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat." Surat An Nur 24:56

Zakat merupakan pilar utama untuk menegakkan keadilan sosial, seperti ditegaskan di dalam Al Qur'an:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ(19)
"Dan pada harta benda mereka terdapat hak orang miskin yang meminta-minta dan orang miskin yang tidak meminta-minta." Surat Az Zariyat 51:19

Disamping itu, zakat juga berfungsi untuk meningkatkan derajad ketaqwaan individu, seperti ditulis di dalam Al Qur'an:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(103)
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui." Surat At Taubah 9:103
4. Syarat Wajib Zakat
Adapun syarat-syarat umum wajib zakat:
1. Islam. Zakat hanya diwajibkan bagi orang yang beragama Islam.
2. Merdeka: hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkn untuknya.
3. Milik sepenuhnya. Harta yang akan dizakati harus merupakan milik sepenuhnya seorang muslim yang merdeka. Bagi harta yang merupakan hasil kerjasama dengan orang non-muslim, maka hanya harta orang muslim itu saja yang dikeluarkan zakatnya.
4. Cukup haul. Pengertiannya, harta tersebut telah dimiliki selama genap satu tahun, yakni selama 354 hari menurut penanggalan Hijrah atau 365 hari menurut penanggalan Masehi.
5. Cukup nisab.Yang dimaksud nisab adalah nilai terkecil harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Umumnya standar nisab zakat harta (maal) menggunakan harga emas saat ini, jumlahnya 85 gram (20 mitsqal). Nilai emas inilah yang menjadi ukuran nisab dari berbagai zakat harta, seperti zakat uang simpanan, zakat emas-perak, zakat saham dan obligasi, zakat perniagaan, zakat simpanan pensiun, zakat pendapatan dan profesi, dan sebagainya. (Mitsqal Yaitu sejenis satuan timbangan emas yang didasarkan dari hadis Nabi saw. yang artinya: (Kamu tidak diwajibkan membayar zakat emasmu kecuali bila telah mencapai 20 mitsqal, jika telah mencapai 20 mitsqal zakatnya adalah setengah mitsqal). Satu mitsqal sama dengan 4,25 gram dan sering juga disebut dengan istilah "dinar" karena satu dinar biasa dicetak dengan emas seberat satu mitsqal. 20 mitsqal = 85 gram mas).

Zakat harta yang memakai standar nisab emas ini besarnya 2,5% (dua setengah persen) dari nilai harta yang akan dizakati. Sedangkan harta-harta jenis lain seperti ternak, pertanian biji-bijian, memakai cara perhitungan tersendiri.
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima yang merupakan pilar agama yang tidak dapat berdiri tanpa pilar ini, orang yang enggan membayarnya boleh diperangi, orang yang menolak kewajibannya dianggap kafir. Zakat ini diwajibkan pada tahun kedua hijrah.

Legitimasinya diperoleh lewat beberapa ayat dalam Alquran, antara lain firman Allah swt. yang berarti,

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ(24)لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ(25)
"Dirikanlah salat, bayarlah zakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk." (Q.S. Al-Baqarah, 43) Juga dalam firman Allah swt. yang berarti, "dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia hak tertentu buat orang yang meminta-minta dan orang yang tidak bernasib baik." (Q.S. Al Ma'arij, 24-25)
5. Hikmah Legitimasi Zakat
Di antara hikmah dilegitimasi zakat, tercermin dari urgensinya yang dapat memperbaiki kondisi masyarakat baik moril maupun materil, di mana dapat menyatukan anggotanya bagaikan sebuah batang tubuh, juga dapat membersihkan jiwa dari kikir dan pelit, sekali gus merupakan benteng pengaman dalam ekonomi Islam yang dapat menjamin kelanjutan dan kestabilannya.

’ sesuai dengan firman-Nya yang berarti,
"Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu, Saya akan memberikannya kepada orang-orang yang bertakwa dan yang membayar zakat." (Q.S. Al A'raf, 165).
Juga merupakan syarat untuk memperoleh bantuan Allah, sesuai dengan firman-Nya yang berarti,
وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ(40)الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ وَأَمَرُوا بِالْمَعْرُوفِ وَنَهَوْا عَنِ الْمُنْكَرِ وَلِلَّهِ عَاقِبَةُ الْأُمُورِ(41)
"Allah akan menolong orang yang mau menolong-Nya, sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. Mereka itu adalah orang-orang yang bila kamu kokohkan posisi mereka di atas bumi, mereka akan mendirikan salat dan membayar zakat." (Q.S. Hajj, 40-41)

Zakat juga merupakan syarat persaudaraan dalam agama, sesuai firman-Nya yang berarti,
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَءَاتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ(11)
"Bila mereka telah bertobat, melaksanakan salat dan membayar zakat, maka mereka telah menjadi saudara kamu seagama." (Q.S. At Taubah, 11)Di samping itu zakat juga dianggap sebagai ciri masyarakat mukmin, sesuai dengan firman-Nya yang berarti,
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ أُولَئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(71)
"Warga mukmin satu sama lain berloyalitas, mereka saling menyuruh berbuat baik dan melarang berbuat kemungkaran, mereka melakukan salat, membayar zakat serta mematuhi Allah dan Rasul-Nya. Mereka inilah yang akan mendapat rahmat dari Allah, sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Q.S. At Taubah, 71)

Zakat ini juga dijuluki sebagai salah satu ciri orang yang menyemarakkan rumah Allah, seperti firman-Nya yang berarti,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَءَاتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ(18)
"Orang yang menyemarakkan rumah Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat, melakukan salat, membayar zakat dan yang tidak takut kecuali kepada Allah." (Q.S. At Taubah, 18)
Zakat ini jugalah yang dianggap sebagai ciri orang mukmin yang berhak mewarisi surga firdaus, sesuai dengan firman-Nya yang berarti,
وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ(4)
"Yaitu orang-orang yang membayarkan zakat." (Q.S. Al Mu'minuun, 14)

6. Posisi Zakat
Hadis Nabi saw. menyebutkan posisi zakat seperti yang diriwayatkan dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Saya diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mereka lakukan salat, bayarkan zakat dan saling memberi nasihat sesama warga muslim." (H.R. Bukhari dan Muslim).
Diriwayatkan juga dari Ibnu Umar r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Islam ini dibangun di atas lima fondasi, mengaku bahwa tidak ada Tuhan selain allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, melaksanakan salat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi orang yang mampu serta berpuasa pada bulan Ramadan." (H.R. Bukhari dan Muslim)
7. Hukum Enggan Membayar Zakat

Siapa yang mengingkari kewajiban zakat, berarti yang bersangkutan telah keluar dari Islam dan orangnya harus diminta bertobat, jika tidak bersedia, maka boleh dibunuh sebagai seorang kafir, kecuali orang tersebut baru saja masuk Islam karena dapat dimaklumi ketidak tahuannya tentang ajaran agama.


Dalam hal ini, yang bersangkutan wajib diajari sampai dia menepatinya. Orang yang enggan membayarnya, tetapi tetap mengakui kewajibannya, maka yang bersangkutan dianggap berdosa, tidak sampai mengeluarkan dirinya dari Islam. Untuk itu Pemerintah wajib mengambil zakat hartanya secara paksa sekaligus memberikan hukuman pengajaran kepadanya. Bila suatu kelompok masyarakat yang mempunyai kekuatan enggan membayarnya, tetapi masih mengakui kewajibannya, maka Pemerintah berhak memerangi mereka sampai mereka membayarnya.
Hal ini sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari sekelompok perawi dari Abu Hurairah r.a. ia mengatakan,
"Sepeninggal Rasulullah saw. Abu Bakar memerangi sekelompok baduwi yang murtad, ketika itu Umar r.a. mengatakan kepadanya, 'Bagaimana tuan memerangi orang itu pada hal Rasulullah saw. telah bersabda, 'Saya diperintahkan untuk memerangi semua orang sampai mereka mengakui bahwa tiada Tuhan selain Allah, jika mereka sudah mengatakannya, maka jiwa dan hartanya terpelihara kecuali bila yang bersangkutan melakukan tindakan yang berhak dihukum, sedangkan perhitungan orang tersebut terserah kepada Allah?' Abu Bakar r.a. menjawab, 'Demi Allah, saya akan terus memerangi orang yang memisahkan antara salat dengan zakat, karena zakat adalah hak atas harta. Demi Allah, seandainya mereka enggan membayarkan seutas tali yang dulunya mereka bayarkan kepada Rasulullah saw., saya akan memerangi mereka karenanya.' Umar r.a. lalu menjawab, 'Sungguh Allah telah menerangi dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, dan saya pun yakin bahwa itu benar'."

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ia mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak seorang pun yang memiliki emas dan perak yang tidak membayar zakatnya, kecuali nanti di hari kiamat, akan dipanaskan sebuah lembaran besi di api neraka lalu disetrikakan ke badan, dahi dan punggungnya. Bila sudah dingin, akan dipanaskan kembali secara terus menerus di hari yang panas terik yang lamanya sama seperti 50 ribu tahun, sampai selesai diputuskan nasib semua manusia, di saat itu masing-masing dapat melihat nasibnya apakah ke surga atau ke neraka." (H.R. Muslim).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud r.a. Rasulullah saw. bersabda,
"Tidak seorang hamba pun yang mempunyai harta, tetapi dia tidak membayar zakatnya, kecuali kelak di hari kiamat akan ditampilkan kepadanya seekor ular berbisa berbelang dua lalu membelit lehernya."
Kemudian beliau saw. membacakan kepada kami ayat yang sesuai dengan itu yang berarti,
"Janganlah sekali-kali orang yang pelit membayar zakat harta yang diberikan Allah kepadanya mengira bahwa tindakan itu baik untuknya, tindakan itu sangat jelek buat dirinya, karena barang yang mereka pelitkan itu akan digantungkan kelak di lehernya." (Q.S. Ali Imran, 180)
Hadis ini adalah hadis sahih yang diriwayatkan oleh Nasai, Ibnu Huzaimah, Ibnu Majah. Lafal hadis sendiri dikutip dari riwayat Ibnu Majah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a. ia mengatakan,
"Rasulullah saw. mengutuk orang pemakan riba, agen, saksi dan juru tulisnya, demikian juga dikutuk orang yang pembuat dan yang minta dibuat tato, orang yang enggan membayar zakat dan cina buta." (Hadis hasan, riwayat Ahmad dan Nasai).
8. Mustahik zakat

Yaitu pihak yang berhak menerima zakat yang terdiri dari 8 golongan masyarakat seperti tercantum dalam firman Allah swt. yang artinya: (Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana). (S. At-Taubat:60)

Fakir
Yaitu kelompok masyarakat yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya (primer). Sebagian ulama berpendapat orang yang tidak memiliki nisab zakat.

Miskin
Kelompok masyarakat yang memiliki kurang dari biaya yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga serta orang lain yang berada dalam tanggungannya. Ada juga ulama yang berpendapat orang yang tidak mempunyai harta sama sekali.

Petugas zakat (amil)
Pihak yang diangkat pemerintah untuk menangani urusan pemungutan zakat dari sumbernya dan menyalurkannya kepada mustahak.

Mualaf
Kelompok masyarakat dari orang-orang yang baru memeluk Islam yang diberikan zakat untuk membujuk hati mereka untuk tetap dalam Islam atau memantapkan keimanan mereka.

Budak
Mereka adalah hamba sahaya yang diberikan zakat untuk memerdekakan diri mereka dari perbudakan.

Orang yang berutang
Mereka adalah kelompok masyarakat yang dibebani utang pribadi dan tidak mempunyai harta untuk melunasinya atau orang yang menanggung pembayaran diyat pembunuhan untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan atau orang yang menanggung utang tertentu.

Fisabilillah (memperjuangkan agama)
Jihad di jalan Allah swt. dan kegiatan sejenisnya dalam rangka dakwah Islam.

Ibnu sabil (musafir)
Musafir yang jauh dari negerinya dan telah tertutup semua sumber rezekinya.


10. Harta-harta yang Wajib Dizakati
1. Emas, perak, barang dagangan, barang tambang, harta terpendam.
2. Hewan ternak, yaitu : unta, lembu dan kambing
3. Buah-buahan dan biji-bijian
Zakat Pendapatan Dan Propesi
Hasil pendapatan ialah harta yang menjadi milik si pembayar zakat yang sebelumnya tidak dia miliki. Jika seorang pembayar zakat telah memiliki suatu harta yang mencukupi nisab kemudian sebelum sampai haul dia mendapatkan harta dari jenis yang sama, seperti keuntungan dagang atau produksi hewan ternak, maka harta yang didapatkan tersebut digabung dengan modal pokok saat sampai haulnya, kemudian dizakati, baik harta yang didapat berasal dari pertumbuhan dan penambahan dari modal pokok atau bukan.
Pendapat ini diadopsi dari pendapat mazhab Hanafi, dalam upaya menghindari kesulitan akibat dari berpencarnya harta yang wajib dizakati, perbedaan waktu pembayaran zakat dan untuk memudahkan mengetahui volume zakat dari setiap bagian dari harta miliknya. Jika pendapatan tersebut berasal dari jenis yang berbeda, bukan sejenis modal pokok, seperti dia memiliki uang kemudian dia mendapatkan penghasilan hewan ternak, maka penghasilan ini tidak digabungkan untuk melengkapi nisab modal pokok, jika masih kurang dan tidak digabungkan ke haul modal pokok tersebut, jika haulnya belum lengkap tetapi haulnya dimulai di saat ia memperoleh pendapatan tersebut dan telah sampai nisab.
Hasil pendapatan yang diperoleh dari selain pertambahan modal pokok atau karena sebab lain, tetapi jenisnya sama dengan jenis harta pokok, seperti upah dan gaji (berupa uang), semuanya digabung dengan kekayaan pokok milik si wajib zakat untuk melengkapi nisab dan haul, kemudian dizakati.
Bagi orang yang ingin kehati-hatian, dapat mengalkulasikan jumlah yang diperkirakan akan melebihi kebutuhan keluarganya satu tahun, kemudian membayar zakatnya, (dalam catatan). Artinya mempercepat pembayaran zakat sebelum haul, dengan syarat nanti dia akan tetap mengalkulasikan hartanya di akhir haul, berapa yang wajib dizakati secara real, kemudian membayar kekurangannya. Jika ternyata lebih, maka lebihnya menjadi sedekah suka rela.

Mustofa Abi Hamid
Physics Education ‘09 
University of Lampung (Unila) 
Address : Jln. Soemantri Brojonegoro no.13 Gedung Meneng Bandarlampung Post Code : 35145 
HP : 0856.6666.090 
        0897.6126.033
Twitter : @m_abi_h 
e-mail :  abi.sma4@gmail.com 
             abi.unila@yahoo.co.id 
             m.abihamid@students.unila.ac.id 
 www.mustofaabihamid.blogspot.com

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad