Saat ini saya sedang mengajukan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak terasa, ternyata saya sudah 8 tahun yang lalu lulus dari program magister (S2) dan sudah 5 tahun yang lalu sejak saya diangkat menjadi PNS -- belum melanjutkan ke jenjang pendidikan tertinggi -- doktoral (S3). Seperti yang tertuang dalam peraturan menteri yang baru bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengembangan karier serta profesionalitas pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, perlu melaksanakan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui tugas belajar. Selain itu, jika tidak segera tugas belajar, maka karir pangkat/golongan dan jabatan fungsional saya sudah "mentok" di Golongan III/d Penata Tingkat 1 dengan jabatan fungsional Lektor 300.
Lalu, apa saja syarat PNS mengajukan tugas belajar? Berikut ini saya kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (unduh peraturan di sini https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=3152:
Syarat Tugas Belajar bagi PNS:
- berstatus sebagai PNS dengan masa kerja pegawai paling sedikit 2 (dua) tahun;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki hasil penilaian prestasi kerja pegawai calon Pegawai Pelajar dengan sebutan paling rendah “baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur yang dinilai;
- mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
- lulus seleksi/tes yang diwajibkan untuk program Tugas Belajar atau rekomendasi dari perguruan tinggi tempat Tugas Belajar dilaksanakan;
- menandatangani perjanjian Tugas Belajar;
- mendapatkan jaminan pembiayaan Tugas Belajar;
- mendapatkan persetujuan perjalanan dinas luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara untuk Tugas Belajar ke luar negeri;
- melampirkan ijazah pendidikan terakhir serta persetujuan penyesuaian ijazah yang telah diakui oleh Badan Kepegawaian Negara;
- tidak sedang:
- menjalani cuti di luar tanggungan negara;
- dalam proses banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- dalam proses perkara pidana sebagai tersangka/terdakwa;
- menjalani pidana penjara/kurungan;
- melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
- melaksanakan pendidikan tinggi lainnya; atau
- menerima pembiayaan Tugas Belajar dalam komponen pembiayaan yang sama dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau penyelenggara beasiswa.
12. tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam Tugas Belajar dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
13. memenuhi kriteria lain sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Sekretaris Jenderal.
Persyaratan administrasi (dokumen) yang diperlukan:
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah)
- Kartu PNS Elektronik (SK NIP Baru) / Kartu Pegawai (Karpeg)
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai CPNS)
- Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (salinan sah surat keputusan pengangkatan sebagai PNS)
- Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir (salinan sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir)
- salinan sah surat keputusan jabatan terakhir
- SKP minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang - kurangnya bernilai Baik (fotokopi penilaian prestasi kerja pegawai minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian paling rendah bernilai “baik”)
- KP4 (surat keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga)
- Akta nikah;
- Surat Rekomendasi dari atasan langsung;
- Surat Perjanjian Tugas Belajar;
- Surat Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar;
- fotokopi persetujuan penugasan ke luar negeri dari Kementerian Sekretariat Negara bagi Tugas Belajar di luar negeri;
- Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya (asli surat keterangan dari pimpinan unit kerja mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan organisasi)
- Surat Hasil Kelulusan dari lembaga pendidikan tempat pelaksanaan tugas belajar;
- Asli surat pernyataan dari pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan
- tidak sedang menjalankan cuti di luar tanggungan negara;
- tidak sedang melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
- tidak sedang mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara atau upaya hukum ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
- tidak sedang/dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak sedang dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran;
- tidak sedang menjalani pidana penjara/kurungan;
- tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
- tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
- tidak sedang melaksanakan pendidikan tinggi lainnya.
17. Asli surat pernyataan yang bersangkutan:
- tidak sedang melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah Tugas Belajar;
- tidak pernah gagal dan/atau diberhentikan dalam melaksanakan Tugas Belajar sebelumnya; dan
- tidak pernah menempuh jenjang pendidikan tinggi yang sama dengan jenjang pendidikan tinggi yang akan diikuti.
18. Ijazah terakhir
No comments:
Post a Comment