Kriteria Imam dalam Shalat Berjamaah - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Thursday, November 14, 2013

Kriteria Imam dalam Shalat Berjamaah

Pernahkah anda menjadi imam (dalam) sholat? Jika pernah, tentu harus memperhatikan syarat dan rukun untuk menjadi imam yang sah untuk memimpin sholat. Selain itu, ada juga hal-hal yang harus diperhatikan supaya dalam sholat berjamaah mendapatkan keutamaan.
            
Posting blog saya kali ini akan membahas imam. Saya menulis ini, lantaran ada sedikit kegusaran hati dan pemberontakan hati ketika dalam sholat ternyata imam yang memimpin sholat ternyata (kurang) memenuhi kriteria sehingga timbul kegundahan hati dan menimbulkan kurang khusu’nya sholat kita. Ceritanya begini, pada suatu ketika saya sholat berjamaah di masjid kompleks perumahan, imam sholat di masjid tersebut (bukan) imam yang biasanya bertugas menjadi imam rutin (tetap). FYI, saya tinggal di perumahan dekat kampus Universitas Negeri Padang, saya terhitung sebagai warga baru di perumahan ini. Baru sebulan saya disini karena sedang menjalani studi (kuliah) S2 di UNP. 

            Seperti biasanya saya sholat berjama’ah di Masjid Baitul Makmur (BM) di kompleks perumahan ini. Imam tetap di masjid ini adalah seorang ustadz bergelar Lc., karena beliau jebolan universitas di timur tengah (kurang tau sih universitas apa, belum nanya sejauh itu). Ustadz ini saya akui fasih bacaan Al-Qur’an-nya, tinggi ilmu agamanya, sering berceramah di masjid-masjid termasuk di masjid BM tempat saya biasa sholat disana. Beliau adalah imam tetap disana. Suatu ketika beliau berhalangan hadir tidak bisa memimpin sholat berjamaah, maka digantikan seorang pemuda yang “terlihat” bagus bacaan Al-Qur’an-nya karena memang nyaring dan merdu suaranya. Tetapi yang masih menjadi ganjalan dalam hati saya adalah ternyata banyak sekali bacaan ayat Al-Qur’an yang dilantunkan tadi masih terdapat kekeliruan terutama bacaan panjang pendeknya (kalau dalam ilmu tajwid disebut mad) dan makhraj hurufnya. 

            Lalu, bagaimana kriteria imam sholat yang diutamakan? Berikut pembahasannya.
Syarat -Syarat untuk menjadi seorang imam shalat yang layak telah ditetapkan oleh para ulama berdasarkan nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah sebagai berikut: 
  1. Muslim.
  2. Akil. Orang gila dan tidak waras tidak syah bila menjadi imam.
  3. Baligh. Jumhur ulama termasuk di antaranya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hambali sepakat bahwa anak kecil yang belum baligh tidak sah bila menjadi imam shalat fardhu di depan jamaah yang sudah baligh. Hal itu berdasarkan hadits Nabi SAW. "Janganlah kalian jadikan anak kecil sebagai imam shalat." Namun bila shalat itu hanyalah shalat sunnah seperti tarawih, bolehlah anak kecil yang baru mumayyiz tapi belum baligh untuk menjadi imam shalat tersebut. Kecuali pendapat terpilih dari kalangan Al-Hanafiyah yang bersikeras tentang tidak syahnya anak kecil yang belum baligh untuk menjadi imam dalam shalat apapun. 
  4. Laki-laki. Seorang wanita tidak sah bila menjadi imam shalat buat laki-laki menurut jumhurul ulama. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Dan tempatkan mereka di belakang sebagaimana Allah SWT menempatkan mereka." Dan juga berdasarkan hadits dari Jabir yang hukumnya marfu', "Janganlah seorang wanita menjadi imam buat laki-laki." 
  5. Mampu membaca Al-Quran dengan fasih. Syarat ini berlaku manakala ada di antara makmum yang fasih membaca Al-Quran. Maka seharusnya yang menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaannya. Sebab imam itu harus menanggung bacaan dari para makmum, sehingga bila bacaan imam rusak atau cacat, maka cacatlah seluruhnya. 
  6. Selamat dari Uzur. Seperti luka yang darahnya masih mengalir, atau penyakit mudah keluar kencing (salasil baul), mudah buang angin (kentut). Sebab orang yang menderita hal-hal seperti di atas pada hakikatnya tidak memenuhi syarat suci dari hadats kecuali karena ada sifat kedaruratan saja. Ini adalah pendapat dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian dari riwayat As-syafi'iyah. Adapun mazhab Al-Malikiyah dan sebagian riwayat dari As-syafi'iyah tidak menjadikan masalah ini sebagai syarat bagi seorang imam shalat. 
  7. Mampu melaksanakan rukun-rukun shalat dengan sempurna. Seseorang yang tidak mampu shalat dengan berdiri, dia boleh shalat sambil duduk, namun tidak syah bila menjadi imam untuk makmum yang shalat sambil berdiri karena mampu. Ini adalah pendapat jumhur ulama kecuali As-syafi'iyah. 
  8. Selamat dari kehilangan satu syarat dari syarat-syarat shalat. Misalnya kesucian dari hadats dan khabats. Maka tidak syah shalat seorang makmum yang melihat bahwa imamnya batal atau terkena najis saat menjadi imam. Apa yang kami sebutkan di atas adalah syarat minimal yang harus ada untuk seorang imam shalat jamaah. Namun masih ada kajian tentang siapa saja yang paling berhak untuk menjadi imam. Insya Allah SWT pada kesempatan mendatang akan kami bahas juga. (sumber: Lihat Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah)


Lalu, bagaimana tentang orang yang paling berhak menjadi imam? Siapa yang didahulukan? Orang yang paling fasih, alim, yang tua, atau yang muda? Berikut penjelasannya.

Secara umum, orang yang harus dipilih jadi imam shalat adalah orang yang paling faqih dalam urusan agama terutama dalam masalah shalat. Selain itu para ulama juga menyebutkan yang paling banyak hafalan Al-Qur’an nya, juga yang paling baik bacaannya dan lainnya.
Para ulama telah berhasil membuat peringkat yang paling berhak untuk menjadi imam dalam shalat. Misalnya dalam madzhab Al-Hanafiyah disebutkan peringkat itu yaitu:

1. Orang Yang Paling Baik Bacaannya

Di antara syarat yang paling utama untuk menjadi imam dalam shalat berjama’ah adalah orang yang paling baik bacaannya atau disebut dengan aqra’uhum. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits beliau:
Dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Yang menjadi imam shalat bagi manusia adalah yang paling baik bacaan kitabullahnya (Al-Quran Al-Karim). Bila mereka semua sama kemampuannya dalam membaca Al-Quran, maka yang paling banyak pengetahuannya terhadap sunnah” (HR. Jama’ah kecuali Bukhari)

Dari Abu Masna Al-Badri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jama’ah di imami oleh yang lebih pandai membaca Kitab Allah. Jika sama-sama pandai dalam membaca Kitab Allah, maka oleh yang lebih alim tentang sunnah. Jika sama-sama pula, maka oleh yang lebih tua.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Sebagian ulama menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan aqra’uhum adalah yang paling paham, yakni yang paling paham dalam masalah agama, terutama dalam masalah shalat.

2. Orang Yang Paling Wara’

Lalu peringkat berikutnya adalah orang yang paling wara’, yaitu orang yang paling menjaga dirinya agar tidak jatuh dalam masalah syubhat
Dari Abi Martsad Al-ghanawi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Rahasia diterimanya shalat kamu adalah yang jadi imam (seharusnya) ulama di antara kalian. Karena para ulama itu merupakan wakil kalian kepada Tuhan kalian.” (HR. At-Thabrani dan Al-Hakim).
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Jadikanlah orang-orang yang terpilih di antara kamu sebagai imam; karena mereka adalah orang-orang perantaraan kamu dengan Tuhanmu.” (HR. Ad-Daruqutni).
“Apabila seseorang menjadi imam …, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)

3. Orang Yang Lebih Tua Usianya
Peringkat berikutnya adalah yang lebih tua usianya. Dengan pertimbangan bahwa orang yang lebih tua umumnya lebih khusyu` dalam shalatnya. Selain itu memang ada dasar hadits berikut:
Hendaklah yang lebih tua diantara kalian berdua yang menjadi imam (HR. Imam yang enam).
Apabila derajat mereka semua sama, maka boleh dilakukan undian.
Intinya kita dapat ambil bahwa syarat yang paling utama dari imam itu adalah yang paling baik bacaannya dan paling paham dalam hukum-hukum shalat.

4. Hal-Hal Lain Yang Perlu Diperhatikan

a) Pembesar Negara & Tuan Rumah
Imam bagi pembesar-pembesar negara (apabila shalat bersama-sama mereka) & tuan rumah (kecuali jika ia idzinkan yang lain sebagai imam).
Dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Janganlah seseorang mengimami seseorang di dalam rumah tangga orang yang di imami itu dan di dalam pemerintahannya.” (HR. Muslim, hadits shahih)
b) Kaum Yang Tidak Menyukai Kita
Janganlah mengimami suatu kaum yang tidak menyukai kita.
Dari Abu Amir Ibnu Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Janganlah engkau mengimami suatu kaum, sedangkan mereka membencimu.” (HR. Abu Dawud).

Wallahu a’lam bish-showab.
Semoga bermanfaat.
Salam hangat @m_abi_h

3 comments:

  1. Apabila seseorang menjadi imam …, padahal di belakangnya ada orang-orang yang lebih utama daripadanya, maka semua mereka dalam kerendahan terus menerus.” (HR. Ahmad)


    Hadits ini..teks arab dinukil juga...pada kitab apa dan halaman apa..?

    ReplyDelete

Post Top Ad