Contoh Format RPP 1 Halaman Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019 - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Sunday, February 2, 2020

Contoh Format RPP 1 Halaman Sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bahwa Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid.
Dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (asesmen) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap. 
Oleh karena itu, guru dapat bebas memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan RPP secara mandiri untuk keberhasilan pembelajaran siswa. RPP yang sudah ada saat ini boleh digunakan. Boleh juga menyederhanakan RPP dengan 3 komponen wajib, dan sisanya komponen pelengkap (opsional). Tidak ada format khusus dan tidak ada ketentuan jumlah halaman, namun bisa saja dibuat hanya 1 halaman saja asal sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid serta wajib tercantum 3 komponen inti, yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (asesmen).
Adapun contoh RPP 1 halaman dapat diunduh pada link berikut ini:

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad