Memutus Mata Rantai Korupsi - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Saturday, November 30, 2013

Memutus Mata Rantai Korupsi

Putus rantai korupsi..!!
Tak dapat dipungkiri, Indonesia kini mengalami masa-masa krisis multidimensi dimana banyak sekali keterpurukan Indonesia yang menurut beberapa ahli nyaris memasuki fase failed states. Setiap negara pasti bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya (commonwealth). Selain itu, negara juga memiliki fungsi yang erat kaitannya dengan tujuan tersebut. Hal yang harus dilakukan negara diantaranya, melaksanakan ketertiban umum (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, mengusahakan pertahanan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan ancaman dari luar, serta menegakkan keadilan. Fenomena yang terjadi saat ini dikalangan elit pejabat penyelenggara negara baik yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif kian mengalami degradasi moral dimana korupsi merajalela dan menjangkiti hampir di semua lembaga dan alat-alat negara.

            Berita korupsi seakan menjadi makanan sehari-hari yang disuguhkan oleh hampir seluruh media. Bahkan menurut The Fund for Peace yang merilis Failed State  Index 2013 menempatkan Indonesia berada pada urutan 76 dengan kategori buruk sedangkan urutan 178 (terbaik) diraih oleh negara Finlandia. Itu artinya, Indonesia masih berada pada fase warning sebagai negara gagal. Masih ingat dalam benak, pejabat-pejabat yang tersangkut masalah korupsi ternyata dari berbagai kalangan dan tak sedikit dari mereka berlatar pendidikan tinggi terbaik. Korupsi memang tak mengenal latar belakang pendidikan, lalu apa yang salah dengan bangsa ini?

Pemberantasan Korupsi
            Banyak upaya strategis yang dapat dilakukan untuk memutus mata rantai perilaku koruptif pejabat. Lembaga KPK yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia perlu didukung dengan langkah solutif strategis. Pertama, menghukum berat dan tegas kepada pelaku koruptor untuk menimbulkan efek jera. Koruptor yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus dihukum berat sesuai tindak pidana yang dilakukan serta dicopot dari jabatannya. Persepsi masyarakat tentang pejabat kebal hukum harus dihilangkan dengan pembuktian penindakan secara tegas kepada koruptor.  Siapapun pelaku korupsi harus ditindak secara tegas. Kedua, mengurangi pegawai pemerintah yang tidak memiliki standard dan kompetensi di bidang tertentu. Hal ini untuk mengurangi beban APBN untuk belanja pegawai serta menurunkan indikasi perilaku koruptif pada lembaga tertentu.

Pendidikan Karakter
            Keterlibatan pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukanlah hal yang baru, justru memiliki kedudukan yang strategis dan antisipasif. Pendidikan memegang peranan penting dalam pembentukan karakter yang bebas korupsi. Pendidikan dengan lingkungan yang baik akan menciptakan seseorang menjadi pribadi yang berkarakter. Sektor pendidikan formal dan non-formal berperan penting dalam memutus mata rantai korupsi melalui tindakan preventif. Secara tidak langsung, langkah preventif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan (approach), pertama menjadikan peserta didik sebagai target, dan kedua dengan pemberdayaan peserta didik untuk menciptakan lingkungan yang baik sehingga tidak permissive to corruption. Pendidikan yang berkarakter menanamkan nilai-nilai karakter dalam setiap mata pelajaran dan lingkungan pendidikannya.  Internalisasi nilai-nilai antikorupsi terhadap peserta didik digagas untuk menumbuhkan mindset dan mental antikorupsi pada generasi muda penerus bangsa yang diyakini mampu memutus mata rantai korupsi.

            Peningkatan kehidupan beragama yang ditanamkan melalui kehidupan keluarga dan lingkungan. Kehidupan keluarga harus memberikan keteladanan dan menerapkan kehidupan beragama dengan penanaman nilai-nilai agama yang antikorupsi. Penanaman pendidikan budi pekerti secara konseptual dan operasional di lingkungan keluarga dan sekolah akan menumbuhkan karakter pribadi. Iman dan ketakwaan yang ditopang dengan pendidikan karakter yang solid sejak dini dalam keluarga berpengaruh kuat untuk pencegahan perilaku koruptif. Keyakinan dan norma agama akan efektif membentuk perilaku jika ditopang dengan pendidikan karakter sejak dini pada lingkungan yang sehat. Dengan demikian, akan tercipta generasi berkarakter dan antikorupsi yang tercermin pada perilaku, sikap, ucapan, pikiran, kerja, dan hasil karya berdasarkan nilai-nilai agama serta norma dan moral luhur bangsa.

Padang, 30 November 2013




            ` 

4 comments:

  1. hidup tanpa ada korupsi. yang kerja di kpk pada nganggur... hehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. nanti dicarikan pekerjaan baru, yang penting di berantas tuntas dulu korupsinya!! hehe :)

      Delete
  2. Replies
    1. Yuk... minimal diri pribadi kita tidak korupsi untuk hal apapun.
      "Cukup Anda tidak korupsi, sudah saya sebut pahlawan saat ini" (Ahok - Wagub DKI Jakarta)

      Delete

Post Top Ad