Putus rantai korupsi..!! |
Tak dapat dipungkiri, Indonesia
kini mengalami masa-masa krisis multidimensi dimana banyak sekali keterpurukan
Indonesia yang menurut beberapa ahli nyaris memasuki fase failed states.
Setiap negara pasti bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya (commonwealth).
Selain itu, negara juga memiliki fungsi yang erat kaitannya dengan tujuan
tersebut. Hal yang harus dilakukan negara diantaranya, melaksanakan ketertiban
umum (law and order), mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya, mengusahakan pertahanan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan
ancaman dari luar, serta menegakkan keadilan. Fenomena yang terjadi saat ini
dikalangan elit pejabat penyelenggara negara baik yang berada di lembaga
legislatif, eksekutif, maupun yudikatif kian mengalami degradasi moral dimana
korupsi merajalela dan menjangkiti hampir di semua lembaga dan alat-alat
negara.
Berita
korupsi seakan menjadi makanan sehari-hari yang disuguhkan oleh hampir seluruh
media. Bahkan menurut The Fund for Peace yang merilis Failed
State Index 2013 menempatkan
Indonesia berada pada urutan 76 dengan kategori buruk sedangkan urutan 178
(terbaik) diraih oleh negara Finlandia. Itu artinya, Indonesia masih berada pada
fase warning sebagai negara gagal. Masih ingat dalam benak,
pejabat-pejabat yang tersangkut masalah korupsi ternyata dari berbagai kalangan
dan tak sedikit dari mereka berlatar pendidikan tinggi terbaik. Korupsi memang
tak mengenal latar belakang pendidikan, lalu apa yang salah dengan bangsa ini?
Pemberantasan Korupsi
Banyak upaya strategis yang dapat
dilakukan untuk memutus mata rantai perilaku koruptif pejabat. Lembaga KPK yang
menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia perlu didukung dengan
langkah solutif strategis. Pertama, menghukum berat dan tegas kepada pelaku
koruptor untuk menimbulkan efek jera. Koruptor yang telah terbukti melakukan
tindak pidana korupsi harus dihukum berat sesuai tindak pidana yang dilakukan
serta dicopot dari jabatannya. Persepsi masyarakat tentang pejabat kebal hukum
harus dihilangkan dengan pembuktian penindakan secara tegas kepada
koruptor. Siapapun pelaku korupsi harus
ditindak secara tegas. Kedua, mengurangi pegawai pemerintah yang tidak memiliki
standard dan kompetensi di bidang tertentu. Hal ini untuk mengurangi beban APBN
untuk belanja pegawai serta menurunkan indikasi perilaku koruptif pada lembaga
tertentu.
Pendidikan Karakter
Keterlibatan
pendidikan formal dalam upaya pencegahan korupsi sebenarnya bukanlah hal yang
baru, justru memiliki kedudukan yang strategis dan antisipasif. Pendidikan
memegang peranan penting dalam pembentukan karakter yang bebas korupsi.
Pendidikan dengan lingkungan yang baik akan menciptakan seseorang menjadi
pribadi yang berkarakter. Sektor pendidikan formal dan non-formal berperan
penting dalam memutus mata rantai korupsi melalui tindakan preventif. Secara
tidak langsung, langkah preventif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan (approach),
pertama menjadikan peserta didik sebagai target, dan kedua dengan pemberdayaan
peserta didik untuk menciptakan lingkungan yang baik sehingga tidak permissive
to corruption. Pendidikan yang berkarakter menanamkan nilai-nilai karakter
dalam setiap mata pelajaran dan lingkungan pendidikannya. Internalisasi nilai-nilai antikorupsi
terhadap peserta didik digagas untuk menumbuhkan mindset dan mental
antikorupsi pada generasi muda penerus bangsa yang diyakini mampu memutus mata
rantai korupsi.
Peningkatan
kehidupan beragama yang ditanamkan melalui kehidupan keluarga dan lingkungan.
Kehidupan keluarga harus memberikan keteladanan dan menerapkan kehidupan
beragama dengan penanaman nilai-nilai agama yang antikorupsi. Penanaman
pendidikan budi pekerti secara konseptual dan operasional di lingkungan
keluarga dan sekolah akan menumbuhkan karakter pribadi. Iman dan ketakwaan yang
ditopang dengan pendidikan karakter yang solid sejak dini dalam keluarga
berpengaruh kuat untuk pencegahan perilaku koruptif. Keyakinan dan norma agama
akan efektif membentuk perilaku jika ditopang dengan pendidikan karakter sejak
dini pada lingkungan yang sehat. Dengan demikian, akan tercipta generasi
berkarakter dan antikorupsi yang tercermin pada perilaku, sikap, ucapan,
pikiran, kerja, dan hasil karya berdasarkan nilai-nilai agama serta norma dan
moral luhur bangsa.
Padang, 30 November 2013
`
hidup tanpa ada korupsi. yang kerja di kpk pada nganggur... hehe
ReplyDeletenanti dicarikan pekerjaan baru, yang penting di berantas tuntas dulu korupsinya!! hehe :)
Deletebrantas korupsi....
ReplyDeleteYuk... minimal diri pribadi kita tidak korupsi untuk hal apapun.
Delete"Cukup Anda tidak korupsi, sudah saya sebut pahlawan saat ini" (Ahok - Wagub DKI Jakarta)