Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Tuesday, February 11, 2014

Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN)

Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) merupakan beasiswa yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) kepada dosen, calon dosen, dan tenaga kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Ditjen Dikti.

Beasiswa ini memang diperuntukkan bagi dosen, calon dosen dan tenaga kependidikan. Dosen merupakan pegawai tetap di suatu perguruan tinggi negei ataupun swasta dan telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen Nasional. Tenaga kependidikan adalah PNS yang bekerja di Ditjen Dikti atau pegawai tetap non-dosen di suatu perguruan tinggi negeri, seperti laboran, pustakawan, pegawai Tata Usaha, dll. Pegawai perguruan tinggi swasta dan guru sekolah tidak termasuk penerima beasiswa ini. Sedangkan calon dosen adalah yang tidak termasuk ke dalam dua kategori tadi, setelah kuliah selesai maka penerima BPP-DN calon dosen wajib menjalani pengabdian selama waktu tertentu mengajar sebagai dosen di kampus yang dipilih dan/atau ditentukan oleh DIKTI. 

Berapa lama masa pengabdian bagi calon dosen tersebut?. Berdasarkan peraturan DIKTI, lamanya mengabdi adalah n+1 tahun, dengan n adalah waktu menerima beasiswa (waktu kuliah). Misalnya, untuk jenjang magister (S2) ditempuuh dalam waktu 2 tahun, maka setelah lulus wajib mengabdi selama 3 tahun. Begitu pula untuk jenjang doktor, beasiswa diberikan dalam kurun waktu 3 tahun, maka harus mengabdi selama 4 tahun. Setelah masa pengabdian di kampus selesai, dapat diperpanjang menjadi dosen tetap non-PNS di kampus tersebut. Tentu dengan segala hak dan kewajiban sama dengan dosen PNS di kampus tersebut. Bagi fresh graduate sarjana, saya sarankan untuk mendaftar beasiswa ini sebagai calon dosen.

Lalu bagaimana proses pendaftarannya? Mekanisme pendaftaran BPP-DN kurang lebih sama tiap tahunnya, yaitu dengan mendaftar secara online di laman dikti (beasiswa.dikti.go.id/dn) serta mendaftar ke kampus pascasarjana tujuan. Lengkapilah persyaratan berkas pendaftaran di program pascasarjana kampus tujuan serta berkas pendaftaran ke DIKTI diserahkan di kampus pascasarjana tujuan, sehingga pelamar tidak perlu mengirim langsung ke DIKTI, karena berkas pendaftaran tersebut akan dikirimkan ke DIKTI secara kolektif oleh kampus pascasarjana tujuan (pascasarjana penyelenggara).

Untuk mendapatkan beasiswa ini, maka pelamar harus lulus terlebih dahulu di program pascasarjana tujuan (pascasarjana penyelenggara). Kemudian, seleksi dan verifikasi oleh DIKTI apakah nantinya mendapatkan beasiswa atau tidak. Jadi, diterima di kampus tujuan bukan berarti pasti mendapatkan beasiswa ini, sekali lagi tidak. Tetapi, peluangnya 75% mendapatkan beasiswa jika sudah diterima/lulus seleksi di kampus pascasarjana tujuan. DIKTI sifatnya hanya menyeleksi berkas dan memverifikasi. Kampus tujuan mengusulkan nama-nama yang lolos seleksi, kemudian yang mendapatkan beasiswa diputuskan oleh DIKTI. Tetapi jangan khawatir, seperti yang saya katakan tadi, jika sudah lulus seleksi di kampus pascasarjana tujuan maka peluang mendapatkan beasiswa ini 75%.

Jika diterima, maka berhak mendapatkan beasiswa selama 24 bulan jenjang magister dan 36 bulan untuk jenjang doktoral. Beasiswa yang didapatkan untuk jenjang magister sebesar Rp 19.500.000,- per semester dan untuk jenjang doktoral sebesar Rp 21.000.000,- per semester. Dana tersebut terdiri dari komponen biaya hidup, tunjangan biaya domisili, biaya penelitian, biaya buku. Penerima beasiswa tidak perlu lagi membayar SPP per semester ke kampus karena sudah dibayarkan secara langsung oleh DIKTI. Tunjangan domisili sudah termasuk dalam dana tersebut. Tunjangan domisili diberikan apabila kampus tujuan (tempat studi) berada di provinsi atau jarak lebih dari 100 km yang berbeda dengan domisili/perguruan tinggi asal peserta. Selain itu, mendapatkan biaya perjalanan yaitu tiket keberangkatan (di awal kuliah) dan tiket perjalanan kepulangan (di akhir kuliah). Jadi, jangan buang boarding pass dan/atau tiket perjalanannya, dikarenakan tiket tersebut diperlukan untuk penggantian biaya perjalanan.

Bagaimana setelah lulus kuliah? Ada dua pilihan. Pertama, DIKTI yang akan menentukan kemana akan mengabdi. Penempatan dilakukan di salah satu perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Atau, pilihan kedua, penerima beasiswa yang memilih tempat mengabdi di perguruan tinggi tertentu. Syaratnya, penerima beasiswa harus mendapatkan surat rekomendasi mengajar dari rektor perguruan tinggi tersebut. Format suratnya dapat dilihat disini. Kemudian, surat tersebut diserahkan ke DIKTI.

Selama masa pengabdian di kampus, statusnya sebagai dosen tetap non-PNS. Selama masa pengabdian tersebut, akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan dosen PNS, termasuk mendapatkan penghasilan yang besarnya sesuai dengan ketentuan DIKTI dan kemampuan perguruan tinggi tempat mengabdi tersebut.

Selamat berjuang mendapatkan beasiswa. Jika ada pertanyaan, silakan tinggalkan pesan di kolom komentar, atau kirim email ke saya. Kontak saya bisa dilihat disini.

Padang, 11 Februari 2014
Salam Bahagia Sejahtera
Regards,



No comments:

Post a Comment

Post Top Ad