Beasiswa Program Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN) merupakan
beasiswa yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Dikti Kemdikbud) kepada dosen, calon dosen,
dan tenaga kependidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Ditjen
Dikti.
Beasiswa ini memang diperuntukkan bagi dosen, calon dosen dan
tenaga kependidikan. Dosen merupakan pegawai tetap di suatu perguruan
tinggi negei ataupun swasta dan telah memiliki NIDN (Nomor Induk Dosen
Nasional. Tenaga kependidikan adalah PNS yang bekerja di Ditjen Dikti
atau pegawai tetap non-dosen di suatu perguruan tinggi negeri, seperti laboran,
pustakawan, pegawai Tata Usaha, dll. Pegawai perguruan tinggi swasta dan guru
sekolah tidak termasuk penerima beasiswa ini. Sedangkan calon dosen
adalah yang tidak termasuk ke dalam dua kategori tadi, setelah kuliah selesai
maka penerima BPP-DN calon dosen wajib menjalani pengabdian selama waktu
tertentu mengajar sebagai dosen di kampus yang dipilih dan/atau ditentukan oleh
DIKTI.
Berapa lama masa pengabdian bagi calon dosen tersebut?. Berdasarkan
peraturan DIKTI, lamanya mengabdi adalah n+1 tahun, dengan n adalah waktu
menerima beasiswa (waktu kuliah). Misalnya, untuk jenjang magister (S2)
ditempuuh dalam waktu 2 tahun, maka setelah lulus wajib mengabdi selama 3
tahun. Begitu pula untuk jenjang doktor, beasiswa diberikan dalam kurun waktu 3
tahun, maka harus mengabdi selama 4 tahun. Setelah masa pengabdian di kampus
selesai, dapat diperpanjang menjadi dosen tetap non-PNS di kampus tersebut.
Tentu dengan segala hak dan kewajiban sama dengan dosen PNS di kampus tersebut.
Bagi fresh graduate sarjana, saya sarankan untuk mendaftar beasiswa ini
sebagai calon dosen.
Lalu bagaimana proses pendaftarannya? Mekanisme pendaftaran BPP-DN
kurang lebih sama tiap tahunnya, yaitu dengan mendaftar secara online di laman
dikti (beasiswa.dikti.go.id/dn) serta mendaftar ke kampus pascasarjana tujuan. Lengkapilah
persyaratan berkas pendaftaran di program pascasarjana kampus tujuan serta
berkas pendaftaran ke DIKTI diserahkan di kampus pascasarjana tujuan, sehingga
pelamar tidak perlu mengirim langsung ke DIKTI, karena berkas pendaftaran
tersebut akan dikirimkan ke DIKTI secara kolektif oleh kampus pascasarjana
tujuan (pascasarjana penyelenggara).
Untuk mendapatkan beasiswa ini, maka pelamar harus lulus terlebih
dahulu di program pascasarjana tujuan (pascasarjana penyelenggara). Kemudian,
seleksi dan verifikasi oleh DIKTI apakah nantinya mendapatkan beasiswa atau
tidak. Jadi, diterima di kampus tujuan bukan berarti pasti mendapatkan beasiswa
ini, sekali lagi tidak. Tetapi, peluangnya 75% mendapatkan beasiswa jika sudah
diterima/lulus seleksi di kampus pascasarjana tujuan. DIKTI sifatnya hanya
menyeleksi berkas dan memverifikasi. Kampus tujuan mengusulkan nama-nama yang
lolos seleksi, kemudian yang mendapatkan beasiswa diputuskan oleh DIKTI. Tetapi
jangan khawatir, seperti yang saya katakan tadi, jika sudah lulus seleksi di
kampus pascasarjana tujuan maka peluang mendapatkan beasiswa ini 75%.
Jika diterima, maka berhak mendapatkan beasiswa selama 24 bulan jenjang
magister dan 36 bulan untuk jenjang doktoral. Beasiswa yang didapatkan untuk
jenjang magister sebesar Rp 19.500.000,- per semester dan untuk jenjang
doktoral sebesar Rp 21.000.000,- per semester. Dana tersebut terdiri dari
komponen biaya hidup, tunjangan biaya domisili, biaya penelitian, biaya buku.
Penerima beasiswa tidak perlu lagi membayar SPP per semester ke kampus karena
sudah dibayarkan secara langsung oleh DIKTI. Tunjangan domisili sudah termasuk
dalam dana tersebut. Tunjangan domisili diberikan apabila kampus tujuan (tempat
studi) berada di provinsi atau jarak lebih dari 100 km yang berbeda dengan
domisili/perguruan tinggi asal peserta. Selain itu, mendapatkan biaya
perjalanan yaitu tiket keberangkatan (di awal kuliah) dan tiket perjalanan
kepulangan (di akhir kuliah). Jadi, jangan buang boarding pass dan/atau tiket
perjalanannya, dikarenakan tiket tersebut diperlukan untuk penggantian biaya
perjalanan.
Bagaimana setelah lulus kuliah? Ada dua pilihan. Pertama, DIKTI
yang akan menentukan kemana akan mengabdi. Penempatan dilakukan di salah satu
perguruan tinggi negeri atau swasta yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Atau, pilihan kedua, penerima beasiswa yang memilih tempat mengabdi di
perguruan tinggi tertentu. Syaratnya, penerima beasiswa harus mendapatkan surat
rekomendasi mengajar dari rektor perguruan tinggi tersebut. Format suratnya
dapat dilihat disini. Kemudian, surat tersebut diserahkan ke DIKTI.
Selama masa pengabdian di kampus, statusnya sebagai dosen tetap
non-PNS. Selama masa pengabdian tersebut, akan mendapatkan hak dan kewajiban
yang sama dengan dosen PNS, termasuk mendapatkan penghasilan yang besarnya
sesuai dengan ketentuan DIKTI dan kemampuan perguruan tinggi tempat mengabdi
tersebut.
Selamat
berjuang mendapatkan beasiswa. Jika ada pertanyaan, silakan tinggalkan pesan di
kolom komentar, atau kirim email ke saya. Kontak saya bisa dilihat disini.
Padang,
11 Februari 2014
Salam
Bahagia Sejahtera
Regards,
No comments:
Post a Comment