Nagari di Sumbar dalam Konteks Perundang-undangan di NKRI - Mustofa Abi Hamid's Blog

Update

Friday, February 7, 2014

Nagari di Sumbar dalam Konteks Perundang-undangan di NKRI

Wisata Budaya, menyusuri nagari :)
Ada yang menarik ketika melihat adat dan budaya daerah, terutama di Sumatera Barat. Adat yang menjadi salah satu norma hukum yang berlaku di suatu daerah juga menunjukkan kultur budaya di daerah tersebut. Tentu ini menjadi salah satu kekayaan budaya bangsa Indonesia.

Berbicara adat tentu tak terlepas dari sistem pemerintahan terkecil di suatu wilayah tersebut. Misalnya, sistem pemerintahan di keraton D.I. Yogyakarta, sistem pemerintahan di Nanggroe Aceh Darussalam, di Papua serta di Sumatera Barat. 

Saya sempat berdiskusi dengan Mas Budiman Sudjatmiko (Anggota DPR RI, Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan agraria). Mas Budiman ini tentu tak asing lagi bagi kalangan aktivis mahasiswa terutama aktivis angkatan ’98. Diskusi di twitter @budimandjatmiko, mengenai Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Desa (RUU Desa) yang telah diratifikasi dan disahkan menjadi UU pada Desember 2013 lalu. Saya menyoroti bagaimana nasib dan posisi Nagari di Minangkabau dan Sumatera Barat khususnya dalam konteks NKRI menurut UU Desa yang baru disahkan tersebut? Bukankah sistem nagari di Sumbar berbeda dengan sistem pemerintahan Desa di Jawa? Masyarakat tentu tidak mau jika harus “dipaksakan” seperti yang terjadi pada Orde Baru di era pemerintahan Soeharto.

Negara Kesatuan Republik Republik Indonesia (NKRI) dasarnya adalah unitarisme, satu kesatuan sistem administrasi pemerintahan yang seragam dari atas sampai ke bawah untuk seluruh Indonesia, Nagari tidak punya pilihan lain kecuali melebur diri kembali jadi desa seperti di Jawa, sesuai UU Desa yang baru itu. Maka cerita pun berulang seperti masa Orde Baru (Era Soeharto) ketika Nagari dan semua sistem lokal yang beragam di Nusantara diwajibkan mengikuti cara di desa di Jawa.

Ada opsi lain yang dapat diterapkan di Sumbar yaitu kalau rakyat dan masyarakat serta unsur pemerintahan yang berfungsi di Sumatera Barat (Sumbar) mau menerapkan peluang yang diberikan oleh pasal 18 B ayat (2) dari UUD 1945, seperti yang sekarang diikuti di Aceh dan Papua selain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sesuai dengan bunyi Pasal 18 B Ayat (2) UUD 1945, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hal tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang diatur dengan undang-undang.”

Daerah Istimewa

Kelihatannya yang akan dipilih oleh rakyat Sumbar adalah mengajukan penerapan pasal 18 B ayat (2) dari UUD1945 itu, dengan tetap menjadikan Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah di bawah kabupaten dan kecamatan yang sekaligus berfungsi sebagai kesatuan masyarakat hukum adat. Karena ini berlaku untuk seluruh wilayah administratif Provinsi Sumbar, maka yang dituntut adalah daerah istimewa Sumbar ataupun Minangkabau seperti yang juga berlaku di DI Aceh Darussalam, Papua, dan DIY.

Dengan Nagari tetap dipertahankan sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah setingkat desa di Jawa di bawah naungan daerah istimewa Provinsi Sumbar, maka Nagari di Sumbar memiliki empat fungsi utama dalam konteks perundang-undangan desa yang baru.

Pertama, Nagari sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah setingkat desa seperti di Jawa.

Kedua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan di bawah komando wali nagari dengan dubalangnya dalam menggerakkan pemuda berfungsi sebagai parik-paga Nagari. Kesatuan polisi di kecamatan baru turun ke Nagari jika tenaga mereka memang diperlukan dan diminta.

Ketiga, Nagari sebagai unit kesatuan usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif- korporatif, dengan prinsip koperasi syariah.
Dengan Nagari memiliki tanah ulayat Nagari, di samping hak-hak ulayat lainnya, seperti perkampungan, perhutanan, perkebunan, air, sungai, dan pantai, maka hak guna usaha yang selama ini diberikan kepada unit usaha ekonomi swasta yang dalam praktik diborong habis oleh perusahaan swasta konglomerat yang dalam praktik juga menguasai ekonomi Nusantara dari hulu sampai ke muara, di darat, laut, dan udara, perlu direkonstruksi kembali.

Dengan kembalinya tanah-tanah ulayat Nagari ke tangan rakyat, usaha bersama yang bersifat saling menguntungkan (joint-mutually profitable enterprise), seperti yang biasa berlaku di RRC, Jepang, dan Korea, belakangan juga di Vietnam, Thailand, dan Malaysia, bisa dikembangkan.
Sementara itu usaha ekonomi kerakyatan yang sifatnya kolektif-korporatif atas dasar koperasi syariah perlu digalakkan. Intinya adalah ekonomi dibangun untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Keempat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, sosial-budaya, dan agama. Dasar filosofi yang dipakai dan mendasari adalah prinsip ajaran ”ABS-SBK”—Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah.

Minangkabau adalah Negeri Beradat dan Beragama. Adatnya adalah adat matrilineal Minangkabau yang dasarnya adalah egaliter-demokratis. Agamanya adalah Islam dengan kitabnya adalah Al Quran Kitabullah.

Prinsip Ketuhanan

Dengan itu masyarakat dan kebudayaan Minangkabau menerapkan prinsip sila pertama Pancasila: ”Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam artian konkret, konsekuen, dan fundamental. Agama apa pun yang tidak berdasarkan kepada Ketuhanan YME tidak diterima sebagai pegangan hidup.

Sikap terhadap agama dan penganut agama lain adalah sama dengan sikap yang diperlihatkan oleh Islam kepada agama dan penganut agama lain itu. Keistimewaan Sumbar sebagai daerah istimewa adalah karena penerapan konsep Islam dalam arti yang konsekuen dan konsisten, baik secara konseptual-teoretis maupun praktikal-empiris.

Masalah-masalah terkait, seperti adanya kelompok etnik minoritas yang non-Minangkabau yang juga menempati wilayah DI Sumbar, seperti suku Mentawai, transmigran Jawa, dan etnis Tionghoa (China), tentunya bisa dicarikan solusi dengan Sumbar menjadi Daerah Istimewa itu.


Bukankah hal yang senada di mana-mana, seperti di Aceh, Papua, dan DIY, itu juga bersua. Dengan gerakan kembali ke Nagari, rakyat dan masyarakat diharapkan juga terselamatkan. Sehingga, sistem kenagarian di Sumbar dapat tetap dipertahankan dan sejalan dengan UU Desa yang baru disahkan oleh DPR.
Menyusuri nagari @Istana Basa Pagaruyung

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad